Pengacara Anand Krishna Mengadu ke KY

Sidang Perdana Anand Krishna
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Selain mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Khrisna, juga akan melapor ke Komisi Yudisial. Mereka tidak puas penahanan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Anand.

"Surat sudah dimasukkan ke KY,  tinggal audiensi dengan komisioner KY. Sedangkan untuk Komnas HAM, mereka sudah bersedia mengawal kasus ini," kata kuasa hukum Anand Khrisna, Humphrey R Djemat, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Maret 2011.

Langkah hukum ini dilakukan karena menurut Humphrey surat penahanan terhadap kliennya penuh dengan kejanggalan.

"Biar KY memeriksa apa sebenarnya motif hakim ini membuat penetapan penahanan yang janggal dan aneh ini,” kata Humphrey. “Kami minta KY bongkar motif tersebut dan ganti hakimnya biar obyektifitas terjaga."

Salah satu kejanggalan yang dimaksud Humphrey ialah seharusnya majelis hakim tidak dapat mengeluarkan surat penahanan terhadap Anand. Sebab, katanya, tidak ada bukti Anand bersalah. Apalagi, lanjut Humphrey, kliennya selalu kooperatif mengikuti proses persidangan.

“Jadi, saya menilai ada motif di balik penetapan ini," ujar Humphrey.

Surat penahanan yang dimasalahkan itu yakni bernomor 309/Pen.Per/Tah/2011/PN.JKT.Sel. Adapun pertimbangan hakim saat mengeluarkannya, didasarkan atas pidana yang didakwakan lebih dari 5 tahun, bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekawatiran bahwa terdakwa akan mengulangi tindak pidana lagi dan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat surat penahanan keluar, Anand langsung melawan dengan aksi mogok makan. Akibatnya, dia jatuh sakit dan sempat dirawat di RS Kramat Jati.