Foke Harus Desak Pemerintah Pusat Soal ERP

Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Sumber :

VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Triwisaksana, 'menantang' Pemerintah Provinsi DKI untuk bisa menerapkan elektronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar pada Januari 2012. Dia mengimbau Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, untuk proaktif mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan payung hukum ERP.

"Kami harap pemerintah pusat khususnya dikoordinasi oleh UKP4 untuk selesaikan segera. Jangan lama-lama, itu kan cuma selembar kertas doang, cepat koordinasikan, putuskan, maka DKI bisa laksanakan," ujar Triwisaksana saat ditemui dalam acara diskusi 'Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta' di Jakarta Media Center, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2011.

Sani, sapaan akrabnya, meminta agar pemerintah pusat tidak memperlambat birokrasi. Karena kebijakan ERP ini digagas untuk mengatasi masalah kemacetan di ibukota.

Sani mengaku kecewa dengan tersendatnya Peraturan Pemerintah (PP) ERP di tingkat pusat. Saat ini proses PP itu masih berada di Kementerian Hukum dan HAM, lalu setelah itu akan dibawa ke Sekretariat Negara untuk dibahas kembali.

"Padahal ini kan instruksi mengatasi macet langsung dari Wakil Presiden, tapi malah diperlama. Untuk Perda kita bisa buat sebulan," tegasnya.

Sani menyadari, ERP bisa saja terhambat kendala penolakan dari masyarakat seperti di New York, maka dari itu dari berharap Dinas Perhubungan DKI bisa melakukan sosialisasi mulai sekarang.

"Dishub bekerjanya jangan menunggu, harus sosialisasi ke masyarakat. Di New York ditolak, karena transportasi publik memadai. Asumsi dasar saya masyarakat DKI akan terima," kata politisi PKS ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan mengaku saat ini persiapan ERP sudah hampir matang, tinggal menunggu payung hukumnya saja dari pusat. Kajian pun telah dilakukan tim Dishub DKI ke beberapa kota besar di negara-negara maju pengguna ERP seperti di Singapura, London dan Stockholm.

"Selama tiga tahun terakhir kami menyiapkan konsep ERP ini mengingat kondisi kemacetan semakin parah di Jakarta. Ada enam tahapan skenario yang sudah disiapkan, salah satunya pada 2012-2014 ERP disiapkan untuk menghapus 3 in 1," paparnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan jalan berbayar masih terus terkendala dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat. Jika tak ada PP maka Peraturan Daerah (Perda) juga tak bisa dibuat. Ada perbedaan interpretasi di dalam PP mengenai ERP yang sedang digodok Kementerian Perhubungan dan Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, ada pasal yang menyatakan untuk mengendalikan lalulintas di kawasan tertentu dikenakan retribusi.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, masalah ini identik dengan penerapan ERP. Namun, dilain pihak, UU pajak dan retribusi daerah peraturannya dikenal sangat ketat.

Dasar hukumnya adalah adanya klausul dalam Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebutkan bahwa diizinkan adanya satu ruas jalan diterapkan jalan berbayar atau road pricing. Namun ketentuan itu dirasa masih kurang karena Undang-undang nomer 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mampu menampung ketentuan tentang besaran pungutan tarif dalam bentuk retribusi yang diterapkan dalam jalan berbayar itu. (adi)