Ricuh, Eksekusi Kampus Trisakti Ditunda

Thoby Mutis
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang 'menghukum' Rektor Thoby Mutis dan kawan-kawan hengkang dari Universitas Trisakti batal dilakukan. Faktor keamanan menjadi alasan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi.

"Eksekusi ditunda karena banyak mahasiswa yang menolak rencana ini," kata petugas juru sita Suherman di Kampus Trisakti, Grogol, Jakarta, Kamis 19 Mei 2011.

Akibatnya sempat terjadi ricuh antara petugas dengan mahasiswa. Bahkan aparat sempat menemukan sebuah pistol dari pinggang seseorang yang dipastikan bukan mahasiswa. Mereka juga menahan petugas pengadilan agar tidak masuk ke dalam kampus. "Eksekusi saat ini ditunda sambil menunggu instruksi dari ketua pengadilan," kata Suherman.

Dalam putusan kasasi itu, Rektor Universitas Trisakti diminta menghentikan seluruh kegiatan yang menyangkut Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Ada rektor dan sembilan orang lain yang tergugat. Mereka diminta agar tidak aktif lagi," terang Suherman.

Berdasarkan pantuan VIVAnews.com, setelah juru sita meninggalkan kampus, mahasiswa bersorak. Kondisi lalulintas di depan kampus juga mulai mencair.

Sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili Thoby Cs dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru. Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Putusannya juga memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Hal itu kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi MA.(umi)