Selly Diancam Empat Tahun Penjara

Selly Yustiawati
Sumber :
  • Facebook

VIVAnews - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati alias Raselly Rahman Taher menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis, 19 Mei 2011. Agenda perdana sidang Selly adalah pembacaan dakwaan.

Saat dibacakan dakwaan, Selly terlihat tenang. Sesekali, penipu cantik ini hanya menundukkan kepalanya.

Selly didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan. "Yang diatur pasal 378 dan 372 KUHP juncto pasal 65." kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan. Dengan dakwaan ini, Selly terancam hukuman empat tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Aroziduhu Waruwu kemudian menanyakan apakah ada eksepsi atau keberatan atas dakwaan terhadap Selly. Namun, kuasa hukum Selly tidak menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.

Majelis Hakim lalu meminta melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi korban minimal 4 orang. Namun, Jaksa Penuntut Umum belum siap menghadirkan para saksi sehingga sidang minta ditunda hingga  seminggu.

Tapi Majelis Hakim meminta agar sidang dilanjutkan pada hari Senin, 30 Mei mendatang. Usai persidangan, Selly tidak memberikan sepatah katapun kepada wartawan yang menunggu di pengadilan.

Ramdhan Alamsyah, selaku kuasa hukum Selly, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaannya sesuai prosedur. (sj)

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor