Sindikat Narkoba Jakarta Utara Dibekuk

Narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Kepolisian Sektor Penjaringan menangkap empat anggota sindikat pengedar narkoba di Jakarta Utara. Polisi menyita 251 butir ekstasi dan 50 gram shabu.

Menurut Kasie Humas Polsek Penjaringan AKP Erwin Lepap, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. "Dari tersangka Adih Prijatna yang pertama ditangkap, petugas mendapat informasi dan menangkap 3 tersangka lainnya," jelas Erwin, Sabtu, 11 Juni 2011.

Salah satu tersangka adalah wanita, bernama Melisa Natalia alias Lisa (35). Ia ditangkap  di sebuah hotel di Penjagalan Penjaringan Jakarta Utara. "Dari wanita ini, kami menyita barang 99 butir ekstasi. Dia berada di tahanan Polres Jakarta Utara," jelasnya.

Polisi kemudian menahan dua tersangka lainnya, Herry Salim (36) dan Hendra bin Eng Sang. Dari Eng Sang petugas menyita 148 butir ekstasi.

"Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Erwin.

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara