Truk Lewat Tol Dalam Kota Akan Ditilang

Tol dalam kota di kawasan Tomang, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Paramayuda

VIVAnews - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan berat yang memaksa masuk Jalan Tol Dalam Kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Meski belum ada keputusan dari Kementerian Perhubungan, tetapi kebijakan pembatasan kendaraan berat telah diputuskan untuk dilanjutkan.

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lomowa, tilang dilakukan karena masa uji coba telah selesai dan keputusan telah dipermanenkan. "Kami akan menindak dalam bentuk penilangan karena telah melanggar," ujar Royke kepada wartawan, di Jakarta, Senin 13 Juni 2011.

Meski masih menunggu surat keputusan, penertiban untuk menjalankan ketetapan pembatasan truk terus dilakukan. Bila keputusan itu telah keluar, akan segera dipasang rambu larangan masuk bagi kendaraan berat. "Paling tidak menunggu surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat," katanya.

Saat ini, masih dibahas produk hukum untuk menjamin kelancaran sistem yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan itu. Selama pembatasan diberlakukan,  ada lima indikator keberhasilan yang telah dicapai.

Pertama, kecepatan kendaraan di tol meningkat,  per jam. Kedua, jumlah penumpang angkutan umum juga ikut meningkat. Ketiga, pendapatan angkutan umum meningkat. Keempat, penggunaan bahan bakar berkurang, dan kelima, produktivitas kerja per individu meningkat karena kemacetan mulai berkurang.