Divonis 8 Bulan, Icha Merengek ke Hakim

Icha, Istri berkelamin pria
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha, divonis delapan bulan penjara di potong masa tahanan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 8 Agustus 2011.

Majelis Hakim Matauseja Erna, juga menjatuhkan denda kepada Icha untuk membayar biaya perkara kepada Negara sebesar Rp2.000. Setelah palu hakim diketuk, sambil terisak menahan tangis Icha memohon agar Majelis Hakim, bisa memperingan lagi hukuman kepadanya.

"Saya mohon bu, tolong hukuman kepada saya diperingan. Saya janji akan menjadi orang yang lebih baik lagi, kalau sudah bebas nanti," kata Icha sambil mengusap air matanya.

Karena mendapat permohonan yang diluar prosedur, ketua majelis meminta meminta Icha membicarakan keinginannya ini kepada kuasa hukum, apabila keberatan dengan vonis.

"Bukan pedagang yang bisa ditawar. Kalau palu hakim sudah diketuk, siapapun tidak bisa menekan untuk diubah. Ikuti saja aturan, kalau keberatan dengan putusan," ujar Matauseja. Setelah berdialog sebentar dengan Tim Kuasa Hukum, Icha akhirnya menerima putusan tersebut.

Usai sidang itu, Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili Jaksa Fungsionaris Indra Zulkarnaen, menyatakan banding. "Saya banding karena tidak sependapat dengan putusan hakim. Harusnya mereka menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan kita, satu tahun dipotong masa tahanan," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Icha, Naupal Al-Rasyid menyatakan siap membuat kontra memori banding untuk menjawab banding dari JPU itu.

"Ya kita terima saja, kalau memang dia (JPU) mau banding. Itu kan haknya. Tapi kita juga akan siapkan jawabannya," tuturnya.

Icha sendiri mangaku sangat kecewa dengan banding dari JPU itu. Padahal Icha mengaku menerima vonis itu dan akan menjalani sisa hukuman selama tiga bulan saja.

"Tapi karena ada banding, kasus ini akan berlarut-larut," katanya.

Icha sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan, sehingga berdasarkan ketentuan dia hanya akan menjalani sisa hukuman di LP Bulak Kapal Bekasi, selama tiga bulan saja.

Sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, baru akan dilakukan pada pekan depan. Sidang tersebut hanya menyertakan berkas banding dari JPU dan kontra memori dari Kuasa hukum, tanpa menyertakan terpidana.

Kejaksaan Negeri Bekasi juga usai sidang ini, tengah menyiapkan sidang perdata pembatalan surat nikah atas nama Fransiska Anastasya Octaviany dan Muhamad Umar. (Laporan: Erik Hamzah | Bekasi, umi)