Perda RTRW 2030 DItuding Hancurkan Jakarta

Lautan Sampah Di Muara Kali Sentiong
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap tiga pasal dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2011-2030. Mereka meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta membatalkan pengesahan rencana itu, karena dianggap hanya akan menghancurkan Jakarta.

"Kami menyatakan Perda ini tidak layak dan inkonstitusional sehingga harus dicabut," kata juru bicara 10 LSM dan Forum Komunikasi Rakyat Jalan Antasari, Irvan Pulungan dari Koalisi Warga 2030, di Jakarta, Kamis, 8 September 2011.

Irvan menilai banyak kejanggalan dalam rencana ini. Undang-undang yang harusnya dipakai untuk memperkuat Perda ini untuk membangun Jakarta yang lebih baik malah diabaikan.

"Itu sebabnya pemerintah harus segera melakukan review terhadap Perda ini. Kami juga minta pemerintah menghentikan semua kegiatan infrastrukstur yang tidak ada kaitannya dengan rencana penyelamatan lingkungan di Jakarta secara utuh," jelasnya.

Perda RTRW DKI 2030 ini, lanjutnya, belum membahas bagaimana menanggani  ancaman bencana seperti bencana banjir dan kebakaran. "Padahal tingkat bencana di Jakarta saat ini dan sampai 2030 akan semakin tinggi," tuturnya.

Salah seorang pengurus LBH Jakarta, Edy Gurning, yang ikut menyampaikan rasa kecewa bersama sejumlah LSM itu, menegaskan bahwa Perda yang disetujui saat ini  tidak sesuai dengan yang selama ini dibahas bersama.

"Kami sering diundang untuk duduk bersama membahas muatan perda ini. Dan katanya saran kami diterima sebagai masukan dari masyarakat. Tapi nyatanya yang disahkan tidak begitu," keluhnya.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo diminta untuk bertanggung jawab terhadap pengesahkan perda ini. "Pada massa akhir tugasnya, jangan sampai Fauzi Bowo cuci tangan setelah pengesahan perda ini. Karena keputusan ini berlanjut sampai tahun-tahun yang akan datang," kata Edy.

Adapun pasal-pasal yang rencananya akan diuji materi ke Mahkamah Agung (MA) yaitu pasal 178 tentang hak penguasaan perairan, pasal 99-109 tentang reklamasi pantai yang sebenarnya amdalnya sudah dicabut, dan pasal 145 tentang perubahan peruntukan di kawasan Jakarta Selatan yang akan diubah menjadi kawasan perdagangan dan bisnis.