LBH: Jakarta Selatan Mestinya untuk Resapan

Rumah susun
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sejumlah pihak meminta dilakukan uji materi pada tiga pasal di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Salah satunya Pasal 145, soal pengembangan kawasan pemukiman.

Dalam pasal itu, pengembangan kawasan pemukiman akan berfokus untuk membenahi Jakarta Selatan. Ada 12 rencana pengembangan, antara lain pelestarian pemukiman Kebayoran Baru, mempertahankan fungsi perumahan, pengembangan wilayah pemukiman secara vertikal, perbaikan lingkungan di kawasan kumuh, sedang, dan ringan.

Menurut pengurus LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning, dalam pembicaraan sebelum Perda RTRW ditetapkan, Pemerintah DKI sudah sepakat bahwa kawasan Jakarta Selatan akan dijadikan kawasan hijau yang berfungsi sebagai daerah resapan.

Tapi saat ditetapkan, kawasan itu akan dikembangkan sebagai kawasan perumahan yang akan dilakukan banyak pembangunan. Atau bila dilakukan pembangunan hanya dalam skala yang kecil. Berbeda dengan Jakarta Utara yang sudah disepakati sebagai wilayah pengembangan industri.

"Komitmennya wilayah resapan, ruang terbuka hijau, dan hanya untuk pembangunan dalam skala kecil. Jakarta Selatan dan Utara berbeda karakteristik wilayah," ujarnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta, Wiryatmoko, sudah menanggapi hal itu. Menurutnya, Perda RTRW sudah melalui berbagai tahap pertimbangan serta berkoordinasi dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, dan kajian berbagai akademisi, juga perdebatan di DPRD DKI.

Rencana tata ruang ini pun masih merupakan kebijakan makro. Karena itu, daripada menuntut Perda ini inkonstitusional, lebih baik turut serta dalam pembahasan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang lebih mikro.

Pembahasan RDTR, kata dia, masih menunggu proses pengesahan Perda RTRW di Kemendagri. Raperdanya sendiri sudah disetujui DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2011 lalu.