Penipuan SMS Minta Pulsa Dijalankan dari Sel

ilustrasi sms
Sumber :
  • theexpiredmeter.com

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk sindikat penipuan yang menggunakan SMS maupun telepon dalam menjalankan aksinya. Diketahui, para pelaku tersebut melakukan penipuan lewat belakang jeruji besi.

Enam orang pelaku merupakan kumpulan narapidana yang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penipuan tersebut sudah dilakukan lebih dari lima tahun.

Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan jenis penipuan yang dilakukan pelaku yakni SMS minta pulsa, SMS palsu, transfer rekening, menelpon dan menipu untuk memberitahu anggota keluarga bahwa anaknya terjaring narkoba sehingga meminta dikirim sejumlah uang. Dan yang sedang marak berkembang yakni sedot pulsa.

"Ada enam orang tersangka yang melalukan penipuan, dilakukan secara bergiliran," ujar Hermawan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Oktober 2011.

Menurut Hermawan, sindikat itu terbilang cukup besar dan mereka melakukannya secara iseng di LP.

Kebanyakan dari pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut untuk membiayai keluarganya, karena mereka merupakan narapidana dengan hukuman beragam tetapi di atas 10 tahun.

Kenam pelaku yakni AA aliasn Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto. "Otaknya adalah AA, dia napi 17 tahun penjara, kebetulan tiga bulan lagi mau bebas. Yang menarik dalam kasus ini adalah mengendalikan dalam penjara," kata Hermawan.

Penangkapan pelaku, kata Hermawan, didasari laporan Mardi, yang mengaku kehilangan uang sejumlah Rp126 juta. Dia tertipu karena ada orang yang mengaku sebagai kakak kandung Mardi yang sedang terlibat kasus di Polres Depok, Jawa Barat.

Ketika itu, nomor handphone kakak Mardi tidak bisa dihubungi. Akhirnya, Mardi beserta orang tuanya langsung menghubungi nomor telepon yang mangaku kakak Mardi.

Saat itu, pelaku meminta uang Rp126 juta. Setelah menstransfer uang dengan jumlah yang diinginkan, nomor pelaku tidak aktif. Mardi akhirnya menghubungi nomor kakaknya yang dimilikinya, ternyata Kakak Mardi sedang melaksanakan operasi di Rumah Sakit sehingga tidak bisa mengangkat telepon.

"Dari situ akhirnya korban sadar dan mengetahui bahwa dirinya telah tertipu," tandas Hermawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378  KUHP dan Pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (eh)