Mabes Perintahkan Polda Usut Pencurian Pulsa

ilustrasi sms
Sumber :
  • theexpiredmeter.com

VIVAnews - Korban pencurian pulsa resah karena kesulitan melakukan 'unreg' dari layanan yang ditawarkan sejumlah content provider. Kebanyakan layanan konten SMS datang tanpa permisi dan tanpa mencantumkan panduan untuk memberhentikan layanan tersebut.

Salah satunya adalah kasus yang dialami Mochammad Feri Kuntoro. Dia memang mengaku mengikuti kuis tengah malam yang disiarkan televisi swasta. Ketika itu, dirinya melakukan registrasi dengan berharap mendapatkan hadiah BlackBerry.

Setelah beberapa kali mengikuti kuis dan tak kunjung mendapatkan hadiah, dia berinisiatif melakukan 'unreg'. Awalnya, dia gagal 'unreg' karena jaringan provider sedang terganggu sehingga layanan tersebut masih terus dia terima. Tetapi, ketika mencoba 'unreg' untuk kedua kalinya, Feri tidak menemukan adanya panduan apapun.

Menanggapi pengaduan Feri, kuasa hukum PT Colibri Networks, Andri W. Kusuma, menyatakan tidak mungkin 'unreg' tidak bisa dilakukan. Sebab, pihak operator yang memiliki kewenangan untuk memutuskan layanan konten jika pelanggan sudah melakukan 'unreg'.

"Kalau sudah 'unreg' tapi kami tetap mengirimkan konten, pasti kami yang akan dihukum operator," ujar Andri.

Operator, kata dia, merupakan garda terdepan dalam layanan konten. Semua perusahaan penyedia konten bekerja sama dengan operator telekomunikasi yang sangat ketat melakukan pengawasan.  

Andri menjelaskan pihak operator akan memberitahu semua content provider jika pelanggan sudah minta pemberhentian layanan. "Tidak mungkin gagal. Pasti berhasil," katanya.

Mochammad Feri Kuntoro melaporkan praktik pencurian pulsa yang dia tuduh dilakukan content provider tertentu terhadap dirinya. Melihat maraknya kasus tersebut, Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menggelar penyelidikan. (kd)