3 Kepemilikan Lahan Picu Bentrok Jalan Arjuna

Bentrok warga di Jalan Arjuna
Sumber :
  • ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat

VIVAnews -  Bentrokan antara warga dengan massa yang datang dari luar Kampung Guji Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dipicu sengketa kepemilikan lahan di wilayah itu.

Dedi Hidayat, Lurah Duri Kepa menjelaskan, ada tiga pihak yang mengklaim memiliki lahan di Kampung Guji Baru. Selain warga setempat, ada pengusaha bernama Paryati Ongkowijoyo, dan PT Mastraco. Tapi lahan itu sudah ditempati warga sejak lama.
  
Dijelaskan Hidayat, sengketa sebidang tanah ini memang telah lama terjadi. Bahkan Paryati Ongkowijoyo, sebagai pihak yang juga memiliki surat kepemilikan lahan telah mengagunkan tanah seluas 4.000 meter persegi itu ke Bank Indonesia.

"Sekarang surat tersebut dalam proses lelang di BI," kata Dedi, Jumat 14 Oktober 2011.
 
PT Mastraco juga ikut mengklaim tanah itu dengan bukti adanya surat kepemilikan dari masyarakat adat. Perusahaan tersebut mengaku sudah mengirim surat kepada Walikota Jakarta Barat untuk permohonan pengosongan lahan tersebut.

"Masalahnya surat itu tidak jelas lokasinya, namun ada anak bawahan PT Mastraco yang bernama Ayu Kusuma yang sering berhubungan dengan kita," kata dia.

Menurut Dedi, mayoritas penduduk yang menempati Kampung Guji Baru adalah para warga pendatang dan tidak mempunyai sertifikat. Mereka rata-rata para penggarap yang selalu membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Namun, Dedi berharap agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. "Kalau setiap pihak berkeinginan masing-masing kami tidak bisa memfasilitasinya," kata dia.(umi)