Lima Pembunuh Irzen Octa Disidang Pekan Depan

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan nasabah Citibank, Irzen Octa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 September 2011 lalu.

Rencananya, persidangan lima tersangka akan dilakukan pada Senin 24 Oktober 2011 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Semua tiga berkas, dengan lima tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2011.

Berkas pertama atas nama tiga tersangka, yakni Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Berkas kedua atas nama Humisar Silalahi, dan berkas ketiga atas nama Boy Yanto Tambunan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 33 ayat 3, pasal 351 ayat 3, pasal 55, pasal 56 dan pasal 355 KUHP.

Adapun pasal itu berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Irzen Octa tewas  di Gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan,  Selasa 29 Maret 2011.

Dia meninggal setelah bertemu dengan sejumlah debt colector Citibank. Irzen semula ingin mempertanyakan utangnya yang menurut dia hanya Rp40 juta lalu menggelembung jadi Rp100 juta.