Petugas Razia di Terminal Kalideres

Sumber :

VIVAnews - Petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat melakukan razia terhadap sejumlah angkutan umum di Terminal Kalideres. Razia dilakukan untuk memastikan seluruh angkutan umum telah menurunkan tarif angkutan umum sebesar Rp 500.

Sebanyak delapan petugas berkeliling dari satu angkutan ke angkutan lain untuk memeriksa penurunan tarif sekaligus dokumen kendaraan di Terminal Kalideres, Senin 2 Februari 2009.

Sanksi terhadap angkutan umum yang belum menurunkan tarif dilakukan secara bertahap. Pelanggaran pertama mendapat sanksi teguran, kedua ditilang, ketiga dilarang beroperasi hingga proses hukum tindak pidana ringan selesai. Sanksi terberat adalah pencabut izin trayek.

Dinas Perhubungan DKI juga masih membuka pos pengaduan masyarakat di terminal. Seluruh aduan terkait kecurangan yang dilakukan sejumlah angkutan umum akan ditampung dan ditindaklanjuti.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009, penurunan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 berlaku efektif mulai hari ini Selasa 27 Januari 2009. Tarif penumpang umum untuk bus patas dan reguler menjadi Rp 2.000 dari Rp 2.500. Tarif untuk pelajar tetap Rp 1.000.

Sedangkan tarif penumpang umum untuk bus sedang menjadi Rp 2.000 dari Rp 2.500. Tarif bus kecil seperti mikrolet dan KWK menjadi Rp 2.000 dari tarif sebelumnya Rp 3.000. Tarif untuk pelajar tetap Rp 1.000.