Tiga Bus Mayasari Bhakti Dikandangkan

Sumber :

VIVAnews - Tiga unit Bus Mayasari Bhakti dilarang beroperasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ketiganya terbukti belum menurunkan tarif dan tak memiliki surat-surat resmi kendaraan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Teddy L Sutisna, mengatakan, ketiganya masih memberlakukan tarif lama Rp 3.000. "Padahal sebelumnya ketiganya sudah kami beri teguran," kata dia, Selasa 3 Februari 2009.

Ketiga bus besar itu ternyata juga tak memiliki dokumen resmi kendaraan seperti bukti uji KIR. Tiga bus tersebut adalah satu unit Bus Mayasari Bhakti P89 jurusan Blok M-Tanjung Priok, dan dua unit Bus Mayasari Bhakti P27 jurusan Blok M-Bekasi.

Kemarin, Senin 2 Februari 2009, sebanyak 69 unit angkutan umum terjaring razia yang digelar serempak di seluruh terminal di Jakarta. Enam di antaranya dikandangkan dengan masalah yang sama.

Kepala Bidang Bina Usaha Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendah Sunugroho menambahkan, sebanyak 200 pengaduan masuk ke sejumlah posko pengaduan terkait penurunan tarif angkutan umum.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009, penurunan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 berlaku efektif mulai hari ini Selasa 27 Januari 2009. Tarif penumpang umum untuk bus patas dan reguler menjadi Rp 2.000 dari Rp 2.500. Tarif untuk pelajar tetap Rp 1.000.

Sedangkan tarif penumpang umum untuk bus sedang menjadi Rp 2.000 dari Rp 2.500. Tarif bus kecil seperti mikrolet dan KWK menjadi Rp 2.000 dari tarif sebelumnya Rp 3.000. Tarif untuk pelajar tetap Rp 1.000.