Polisi Tangkap Manajer dan Segel SPBU Ancol

Sumber :

VIVAnews - Polisi menyegel satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Ancol, Jakarta Utara. Penyegelan itu dilakukan karena polisi menemukan adanya pengurangan jumlah takaran untuk semua jenis bahan bakar.

"Kami menindaklanjut laporan warga. Penyidik mendatangi dan memancing dengan membeli bensin dan ternyata ada kecurangan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Adinegara kepada VIVAnews, Kamis 5 Februari 2009.

Penyegelan itu dilakukan Satuan Sumberdaya Lingkungan Hidup Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. SPBU yang disegel itu bernomor 3414 402 yang berlokasi di Jalan Marina Ancol, Jakarta Utara.

Penyegelan ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan pengurangan jumlah takaran untuk semua jenis bahan bakar. Polisi pun langsung menangkap Manajer SPBU yang berinisial GE.

Praktek ilegal itu diketahui setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Akhirnya pada 4 Februari, polisi pun menyamar sebagai pembeli. Tersangka pun langsung ditangkap pada saat itu juga.

Selain menangkap manajer, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit PCB atau printed circuit board, lima unit relay, dan empat unit pulser. Polisi juga memeriksa beberapa saksi. Modus yang digunakan adalah dengan cara menambahkan alat PCB dan relay yang diletakkan pada mesin dispenser.

"Ada pengurangan satu liter setiap 20 liter BBM," ujar Zulkarnain. Diduga, tersangka melanggar tindak pidana metrologi ilegal dan tindak pidana perlindungan konsumen, takaran, timbangan dan jumlahnya dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Ancaman maksimum lima tahun penjara, dengan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga terancam 5 tahun dan 500 ribu untuk tindak pidana metrologi.