Mundur, Prijanto Laporkan Harta Kekayaan

Prijanto
Sumber :

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menegaskan akan tetap melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mundur dari jabatannya.

"Jelas saya akan melaksanakan aturan yang ada di Indonesia," ujar Prijanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat, 13 Januari 2012.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN juga UU Nomor 30/2002 tentang KPK, pejabat publik baik sebelum, sedang, dan sesudah menjabat wajib melaporkan harta kekayaannya. Dan Prijanto mengaku mengetahui kewajibannya ini sebagai pejabat.

"Sekarang aturannya saya tidak tahu, seingat saya dulu KPK yang punya hak mengumumkan," kata dia.
 
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jumlah kekayaan Prijanto per 30 Juli 2010 berjumlah Rp4,058 miliar dan uang tunai sebesar US$15 ribu.

Menurut Prijanto, jumlah itu mengalami penurunan bila dibandingkan laporan sebelumnya 31 Mei 2007 yang mencapai Rp4,5  miliar. Harta mantan Asisten Teritorial KASAD itu meliputi tanah dan bangunan, dua unit mobil, logam mulia, serta giro dan surat berharga lainnya.

Prijanto menjelaskan, penurunan itu dikarenakan beberapa mobil dan tanah sudah dihibahkan kepada anaknya. Tanah yang dihibahkan itu ada yang bernilai sampai Rp400 juta. (umi)