Dipanggil Polda, Ari Sigit Tidak Hadir

Ari Sigit
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Edy Pramono mengatakan, saat ini status cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, masih sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp2,5 miliar.

"Kalau untuk statusnya masih saksi, kami masih minta keterangan dari berbagai pihak dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2012.

Gatot mengatakan, hari ini Ari Sigit masih dalam pemanggilan yang pertama, tetapi dirinya belum mengetahui apakah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan jadi berlangsung atau tidak. "Masih dikembangkan," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, hari ini pihaknya memang menjadwalkan pemanggilan Ari Sigit, tetapi tidak datang.

"Informasi masih minim. Memang hari ini akan diperiksa, tapi tidak datang," jelas Rikwanto.

Seperti diketahui, nama Ari Sigit dikait-kaitkan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp2,5 miliar.

Menurut Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, kasus penipuan itu sudah dilaporkan sejak 27 Oktober 2011. Ari Sigit sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) tertera sebagai salah satu terlapor.

Pelapor adalah Sutrisno dan Mariati. Mereka adalah pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama yang berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel.

"Perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. Dalam surat itu ada penunjukannya," kata Helmy.

Helmy menerangkan, PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Cendana, Sandy Arifin, mengaku belum mendapat surat kuasa dari pihak yang bersangkutan. (art)