PT Kereta Api Larang Penumpang Merokok

KRL Bogor-Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - PT Kereta Api (KA) akan memberlakukan peraturan melarang merokok di dalam gerbong kereta antarkota baik kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi, termasuk KRL. Sosialisasi kebijakan tersebut mulai dilakukan hari ini, Rabu, 1 Februari 2012.

Kepala Humas PT KA Daerah Operasi I, Mateta Rizalulhaq, mengatakan sosialisasi dilakukan tanpa batas waktu, sebab masyarakat memerlukan waktu untuk bisa menaati peraturan bebas asap rokok dalam perjalanan kereta api.

"PT KA sudah bermaksud menjalankan kebijakan tersebut sejak lama," kata Mateta saat dihubungi di Jakarta.

Sebelumnya, stasiun kareta api menyediakan ruangan khusus untuk para perokok. Namun, tetap saja banyak penumpang yang merokok di dalam gerbong. Sekarang, menurut Mateta, PT KA sudah memasang stiker tentang imbauan larangan merokok ini. 

Untuk mengawasi aturan ini, PT KA mempercayakannya kepada Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) serta kondektur. Akan tetapi, Mateta menilai pihak yang berperan besar dalam menyosialisasikan kebijakan ini adalah penumpang itu sendiri.

"Teguran masyarakat satu sama lain ampuh untuk menciptakan KA bebas rokok," tuturnya.

Mengenai sanksi terhadap penumpang yang masih merokok dalam gerbong, Mateta mengaku tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. "Yang punya wewenang itu ya pembuat undang-undang," kata Mateta.

PT KA, lanjut Mateta, hanya berupaya memberikan teguran dan peringatan. Di samping itu, dia mengaku belum ada peraturan perkeretaapian yang mengatur soal ini.

Kebijakan ini merupakan aplikasi peraturan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah ada. Pada tahun 2005 ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam Pergub Nomor 75 Tahun 2005 Pasal 3 disebutkan sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Kemudian pada tahun 2010, dikeluarkan Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, yaitu dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud angkutan umum adalah moda angkutan bagi masyarakat yang berupa kendaraan darat, air, dan udara. Di antaranya adalah taksi, bus umum, angkutan kota, kereta api, pesawat, kapal laut, dan sejenisnya. (kd)