Penyerang di RSPAD Kena Pasal Pembunuhan

Lokasi bentrokan di RSPAD Gatot Subroto
Sumber :
  • VIVAnews/Luqman Rimadi

VIVAnews - Polisi menangkap tujuh orang, yang diduga terlibat  penyerangan di rumah duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis dini hari. Tiga dari mereka hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan para tersangka bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kami jerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan dapat berkembang ke pasal 338 KUHP," kata Rikwanto, Jumat 24 Februari 2012.

Penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya baju bernoda darah, senjata yang tertinggal di lokasi, serta mobil jenis sedan yang membawa kelompok penyerang datang ke tempat kejadian.

Sebelum disita, pelaku sempat mengubah warna cat mobil untuk menghilangkan jejak. Saat ini polisi masih mendalami siapa pemilik mobil tersebut. "Pemilik dan tersangka masih kami kembangkan," jelas Rikwanto.

Kejadian berawal saat enam orang sedang melayat rekannya Bob Stanley Sahusilawane yang disemayamkan di ruang A eksekutif. Tiba-tiba mereka diserang oleh puluhan orang bersenjata tajam yang datang dengan menaiki beberapa kendaraan dan taksi.

Akibatnya, kata dia, dua orang tewas, dan empat lainnya luka-luka. Semua korban mengalami luka bacok. Korban meninggal, kata Rikwanto atas nama
Ricky Tutu Boy, dan Stendli Ay Wenno. Untuk korban luka atas nama Oktavianus,  Yopi, Erol dan Jefri. (ren)