Pekan Depan Panwaslu Tentukan Nasib Rhoma

Sejumlah Penyanyi Dukung Foke-Nara
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terkait ceramah raja dangdut Rhoma Irama di salah satu masjid di Jakarta Barat yang dilaporkan mengobarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketua Panwaslu Ramdansyah, menjelaskan hasil akan disampaikan pekan depan. "Paling lambat Selasa," kata dia kepada VIVAnews, Rabu 8 Agustus 2012. Menurutnya Panwaslu memiliki waktu 14 hari terhitung temuan itu dilaporkan.

Dalam kasus ini, panwaslu sudah memeriksa sejumlah pihak, yaitu terlapor Rhoma Irama, tim sukses Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dipanggil karena pada saat berceramah, ayah pedangdut Ridho Rhoma itu sempat menyebut nama Jimly. "Bang Haji sempat menyebut nama Jimly Asshiddiqie terkait kutipannya yang membenarkan mengumbar masalah SARA," ujarnya.

Kemarin, Panwaslu memeriksa tim sukses pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Ramdansyah mengaku belum dapat mengambil kesimpulan apakah Rhoma terbukti atau tidak menyebarkan isu SARA. Panwaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan itu.

Menurut Ramdansyah, jika Rhoma Irama terbukti melakukan penghasutan terkait isu SARA, maka ia dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.

Yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 116 ayat 1 terkait kampanye di luar jadwal, pasal 116 ayat 3 terkait dengan penggunaan tempat ibadah. Dan ancaman pasal 116 ayat 2 terkait menghasut dan menghina seseorang berakitan dengan suku, agama, ras dan antar golongan. (umi)