Tarif Baru Mulai Berlaku

Sumber :

VIVAnews - Kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Bandara Soekarno Hatta penerbangan internasional resmi naik 50 persen.

Kepala Humas Angkasa Pura II, Trisno Hariadi, tarif baru itu mulai berlaku kemarin, 1 Maret 2009. "Airport tax penerbangan internasional naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu."

Sedangkan kenaikan airport tax untuk penerbangan domestik sebesar 33 persen berlaku mulai 15 Maret 2009. Airport tax penerbangan domestik naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No PR 303/1/2 Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Kenaikan tarif ini berlaku di 10 bandara yang dikelola Angkasa Pura II yaitu Soekarno-Hatta (Jakarta), Polonia (Medan), SM Badaruddin II (Palembang), Minangkabau (Padang), St Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusumah (Jakarta), Supadio (Pontianak), Sultan Iskandarmuda (Aceh), Husein Sastranegara (Bandung), dan Raja H Fisabillah (Tanjung Pinang).

Baca Juga: Inilah Tarif Baru Airport Tax di 10 Bandara