FR Dibawa ke Polres Jakarta Selatan

Wartawan dan SMA 6 Bentrok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Setelah sempat buron, siswa SMA 70, Bulungan Jakarta Selatan berinisial FR akhirnya dibekuk. Ia ditangkap di daerah Yogyakarta tadi malam.

Saat ini siswa kelas XII itu sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. "Dia dibawa menuju polres," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat kepada VIVAnews, Kamis 27 September 2012.

FR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku penusukan terhadap Alawy Yusianto Putra, siswa kelas X SMAN 6. Alawy tewas saat terjadi penyerangan oleh sekolompok siswa SMA 70 di kawasan Bulungan, Senin lalu. Sebelum ditangkap polisi juga sudah memintanya supaya menyerahkan diri. 

Kini sanksi kurungan tengah menanti FR. Sebab polisi akan menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini. "Pelaku akan dikenakan pasal 338, 170 dan 351 KUHP. Sementara kami kenakan pasal itu," Wahyu menambahkan.