Tidak Ada Sanksi Keterlambatan Penetapan APBD

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta akhirnya disahkan hari ini, 28 Januari 2013. DPRD DKI Jakarta menyetujui Rp49,9 triliun yang diajukan Pemprov DKI dibawah Gubernur Joko Widodo itu. 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tidak ada sanksi bagi para pejabat Pemprov maupun DPRD atas keterlambatan itu. "Nggak ada sanksi. Cuma, kalau terlambat serius, itu tentu lambat pencairan dananya. Sanksinya itu," kata Gamawan di Jakarta, Senin 28 Januari 2013.

Menurut Gamawan akibat keterlambatan pencairan itu pembangunan di daerah terpengaruh. Praktis, warga yang akhirnya menanggung akibatnya.

"Sanksi pada daerah. Itu sudah kita ingatkan terus. Kalau misalnya dari kurun waktu yang sudah ditentukan itu tidak juga diketok palu tentu pencairan dana akan diperlambat. Yang rugi kan daerah," kata Gamawan.

Menurutnya, sebelum APBD disahkan Pemprov hanya boleh mengeluarkan biaya kewajiban dan beban tetap. "Saya kira pengaruhnya dia belum bisa kerjakan kegiatan-kegiatan pembangunan yang di luar beban tetap dan kewajiban," ujarnya.