Dituduh Cabul, Anak Purek Dituntut 5 Tahun Bui

Diki, anak Pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan

VIVAnews - Diki Ananda Putra, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap FN, ABG berusia 16 tahun, dituntut hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Depok, Senin 4 Februari 2013.

Hasil sidang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Depok Iman Lukmanul Hakim usai persidangan yang berlangsung sekitar 20 menit. Pantauan VIVAnews, Diki, anak Pembantu Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Jakarta itu tampak tertunduk lesu. Ia langsung digiring petugas ke mobil tahanan.
      
"Sidang hari ini baru tuntutan, sidang akan kembali dilanjutkan Rabu besok dengan agenda pembelaan," kata Iman.
    
Secara terpisah, korban, FN, mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Ia berharap, pria yang telah merusak masa depannya itu dihukum dengan lebih berat.

"Saya berharap aparat dapat menghukum seadil-adilnya," kata FN dengan mata berkaca-kaca. (umi)