Kini PNS DKI Pakai Baju Betawi Setiap Hari Jumat

Pegawai Pemprov DKI Gunakan Pakaian Adat Betawi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi penggunaan baju khas Betawi bagi PNS. Jika sebelumnya baju khas Betawi dipakai setiap hari Rabu, kini diubah ke hari Jumat setiap pekannya. Menurut Gubernur Jokowi, ini disesuaikan dengan kebutuhan Salat Jumat bagi kaum pria.

Sebelumnya setiap Jumat para PNS diwajibkan mengenakan baju batik. "Sekarang setiap Jumat diwajibkan memakai baju khas Betawi," kata Jokowi, di Balai Kota, Jumat, 8 Februari 2013.

Penggunaan baju khas Betawi ini diberlakukan sejak 2 Januari 2013 lalu. Rencananya kebijakan ini juga akan diterapkan bagi para pelajar, pekerja hotel dan pekerja di pusat belanja. Petugas TransJakarta sejak Rabu 9 Januari 2013, juga sudah mulai mengenakan pakaian adat Betawi sebagai seragam wajib.

Penggunaan pakaian khas Betawi ini diatur dalam Peraturan Gubernur No 209 Tahun 2010 yang diterbitkan pada 28 Desember 2012. Untuk PNS pria menggunakan pakaian sadariah, sementara bagi kaum wanita mengenakan kebaya krancang dan kain bermotif pucuk rebung. (eh)