Pasien KJS Melonjak, Ratusan Ruang Kelas II Turun Pangkat
Selasa, 12 Maret 2013 - 17:45 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan mengubah ruang kelas II rumah sakit rujukan Kartu Jakarta Sehat (KJS) menjadi ruang kelas III. Langkah ini diambil karena jumlah pasien melonjak sejak diterapkannya program KJS.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, sejak Gubernur DKI Jakarta memerintahkan agar ruang kelas II diubah menjadi ruang kelas III hingga saat ini sudah ada 350 tempat tidur yang semula kelas II telah diubah menjadi kelas III.
Baca Juga :
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, sejak Gubernur DKI Jakarta memerintahkan agar ruang kelas II diubah menjadi ruang kelas III hingga saat ini sudah ada 350 tempat tidur yang semula kelas II telah diubah menjadi kelas III.
"Sudah 350 tempat tidur kelas II di ganti ke kelas III," kata Dien, Selasa, 12 Maret 2013. Dien menjelaskan, tempat tidur yang turun pangkat tersebut baru diterapkan di enam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yakni RSUD Tarakan, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSUD Koja, RSUD Duren Sawit, dan RSUD Haji.
Dien menambahkan, pada tahun ini Dinkes DKI Jakarta berencana menambah tempat tidur di RSUD Koja yakni sebanyak 400 tempat tidur. Selain itu pembangunan RSUD di Jakarta Selatan yang akan dimulai tahun ini juga bisa menambah kapasitas, yakni akan ada sebanyak 453 tempat tidur kelas III dan 210 tempat tidur yang berada di puskesmas rawat inap yang bisa digunakan oleh pasien
Sebelumnya Jokowi memang menginstruksikan 75 persen tempat tidur kelas II bisa dijadikan kelas III. Hal tersebut dilakukan karena melihat lonjakan pasien pengguna KJS yang mencapai 70 persen. "Sesuai permintaan Pak Gubernur dalam satu bulan tempat tidur di kelas dua sudah kita turunkan menjadi kelas tiga," ujarnya.
Sementara itu Dinas Kesehatan DKI mencatat dari 92 rumah sakit sebagai penyedia layanan KJS menyediakan 6.818 tempat tidur. Jumlah itu terdiri dari 4.052 tempat tidur di rumah sakit pemerintah dan 2.766 tempat tidur di rumah sakit swasta. Sementara itu, untuk perawatan khusus bagi pasien atau ruang ICU di seluruh rumah sakit yang melayani KJS sebanyak 92 tempat tidur dan 143 NICU.
Sebelumnya, ada beberapa pasien pemegang KJS sempat ditolak rumah sakit. Yang terbaru adalah kasus kematian pelajar Ana Mudrika, 14 tahun, yang terlunta-lunta setelah ditolak empat rumah sakit. Selain itu bayi prematur kembar Dera dan Dara ditolak 10 rumah sakit karena hanya mengandalkan KJS. Akhirnya, salah satu bayi tersebut meninggal dunia. (umi)