Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Hercules
Selasa, 19 Maret 2013 - 13:45 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Hercules Rosario Marshal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan penyidik masih memproses kasus ini untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Penyidik mengambil keputusan tidak dikabulkan," kata Rikwanto, Selasa, 19 Maret 2013.
Menurut dia, polisi tetap menahan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu untuk mempermudah pemeriksaan dan pemberkasan. "Itu pertimbangan subjektif penyidik," ucapnya. Dia memastikan Hercules akan ditahan di Polda Metro Jaya hingga penyidikan rampung dan pemberkasan selesai.
Baca Juga :
Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara. (eh)