Salah Satu Pemerkosa Siswi SMP Itu Seorang Mahasiswa

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVAnews - Polisi menangkap lima pelaku pemerkosaan siswi SMP di Jakarta Timur berinisial SE (13). Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, menyebut lima pelaku yang diamankan itu yakni RS (17), tuna karya, IL(21) mahasiswa, MU (20) siswa SMK, GE (19) siswa SMK, dan MF (20).

Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang belum tertangkap. Mereka RI dan AD. "Dari hasil penyidikan, pengkuan korban, dia disetubuhi tujuh orang, usianya bisa dikategorikan dewasa, bahkan salah satunya mahasiswa," kata Mulyadi, Senin 8 April 2013.

Pemerkosaan itu terjadi di beberapa lokasi, antara lain di rumah tersangka RS dan di kediaman MU. Menurut Mulyadi, kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan pada 3 Maret 2013.

Awalnya ibu korban kaget mendengar cerita buah hatinya yang 'digilir' oleh tujuh pemuda. Kepada sang ibu, SE mengatakan bahwa dia kenal dengan salah satu pelaku melalui media sosial Facebook. Selain diperkosa, korban juga mengaku disekap oleh para pelaku di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Mulyadi. (umi)