Buruh Disekap, Ini Tanggapan Menteri Muhaimin
Sabtu, 4 Mei 2013 - 21:11 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi menilai penyekapan para buruh yang terjadi di Tangerang bukan saja pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berat, melainkan sudah masuk dalam pelanggaran hak-hak azasi manusia.
Sejak pagi hari, Sabtu 4 Mei 2013, Muhaimin langsung mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrans, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Polres Tangerang berkoordinasi untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga :
Jadi selain dituntut secara pidana umum oleh pihak kepolisian, kata Muhaimin, para pelaku pun dituntut secara berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Selain penanganan hukum pelaku penyekapan, Muhaimin mengatakan, pemerintah dan semua pihak terkait telah bekerja sama dan berkoordinasi secara efektif untuk menangani para buruh korban penyekapan tersebut.
"Hal penting lainnya ada langkah-langkah penangangan para buruh, tentunya mereka harus mendapat bantuan dan pertolongan darurat agar segera pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental," katanya.
Apabila proses hukum telah selesai, Muhaimin akan menawarkan para buruh tersebut, apakah mau kembali ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di tempat yang layak. "Kami akan fasilitasi mereka," katanya.