Alasan Polisi Belum Tahan Farhat Abbas
Senin, 27 Mei 2013 - 14:29 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Penyidik satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga Senin 27 Mei 2013, belum melakukan penahanan terhadap Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya.
"Pemeriksaan terhadap Farhat sebagai tersangka sudah. Penyidik akan menyiapkan pemberkasan. Dan dari penyidik juga merasa tidak perlu melakukan penahanan pada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Farhat karena memiliki alasan tertentu, salah satunya adalah karena selama ini Farhat dianggap kooperatif.
"Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup dan penyidik sedang melakukan pemberkasan," ujar Rikwanto.
Akibat kicauannya, Farhat Abbas dilaporkan Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Anton Medan dan Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia M Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Anton Medan, meminta polisi untuk segera menahan Farhat Abbas. Menurutnya, dengan ancaman Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, harusnya dia sudah bisa ditahan karena ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Selasa saya ke Polda Metro minta agar segera ditahan. Ini kan UU ITE dengan ancaman hukum 6 tahun, tapi kenapa polisi tidak tahan. Prita saja ditahan," katanya.
Ditambahkan Anton Medan, meski ada beberapa orang yang menghubungi dirinya untuk berdamai, tapi dia tetap memastikan kasus ini berjalan sampai meja hijau.
Secara pribadi Anton Medan tidak dendam dengan pernyataan Farhat Abbas. Semua yang dia lakukan semata-mata agar publik tahu mana yang boleh mana yang tidak. (umi)
Baca Juga :
"Pemeriksaan terhadap Farhat sebagai tersangka sudah. Penyidik akan menyiapkan pemberkasan. Dan dari penyidik juga merasa tidak perlu melakukan penahanan pada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Farhat karena memiliki alasan tertentu, salah satunya adalah karena selama ini Farhat dianggap kooperatif.
"Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup dan penyidik sedang melakukan pemberkasan," ujar Rikwanto.
Akibat kicauannya, Farhat Abbas dilaporkan Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Anton Medan dan Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia M Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Anton Medan, meminta polisi untuk segera menahan Farhat Abbas. Menurutnya, dengan ancaman Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, harusnya dia sudah bisa ditahan karena ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Selasa saya ke Polda Metro minta agar segera ditahan. Ini kan UU ITE dengan ancaman hukum 6 tahun, tapi kenapa polisi tidak tahan. Prita saja ditahan," katanya.
Ditambahkan Anton Medan, meski ada beberapa orang yang menghubungi dirinya untuk berdamai, tapi dia tetap memastikan kasus ini berjalan sampai meja hijau.
Secara pribadi Anton Medan tidak dendam dengan pernyataan Farhat Abbas. Semua yang dia lakukan semata-mata agar publik tahu mana yang boleh mana yang tidak. (umi)