Diduga Tipu Napi Rp5 Miliar, Farhat Abbas Dipolisikan
Senin, 3 Juni 2013 - 22:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pengacara kontroversial, Farhat Abbas, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Belum selesai kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, kali ini dia dilaporkan atas dugaan penipuan kepada terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling sebesar Rp5,7 miliar.
Dalam kasus ini, Farhat menjanjikan kepada pelapor, akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya atas hukuman yang dijatuhkan kepada Aling agar menjadi lebih ringan. Aling sendiri divonis seumur hidup pada tahun 2011 silam.
Baca Juga :
Tergiur dengan janji itu, akhirnya korban menyetujui semua persyaratan yang telah diberikan Farhat. Dengan bantuan temannya, korban mengirimkan uang yang diminta dalam pecahan dolar Singarupa, uang itu tunai diberikan kepada Farhat.
Sebelum melakukan transaksi, Aling dengan Farhat sudah membuat kesepakatan. Bila upaya itu gagal, maka uang akan dikembalikan seluruhnya.
"Total uang yang dikeluarkan sebesar Rp5,75 miliar. Sampai saat ini korban tidak mendapatkan keringanan. Bahkan Aling mendapat jawaban dari MA jika tidak ada PK kedua yang didaftarkan," kata Rikwanto. (umi)