Sidang Mutilasi, Saksi Memberatkan Akan Dihadirkan
Senin, 24 Juni 2013 - 11:42 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menyidangkan kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang (35), Senin 24 Juni 2013. Benget merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (33).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang Djaniko mengatakan, sidang mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa. Namun, sidang yang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 11.00 WIB belum ada tanda-tanda akan dimulai. Dari pantauan, Benget juga belum hadir di pengadilan.
Baca Juga :
Benget yang merupakan pedagang Soto Lamongan dibekuk di tempat tinggalnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 6 Maret 2013.
Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara 20 tahun. Sementara Tini, wanita yang membantu mutilasi dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (eh)