Tersangka Pilgub Jabar, Bupati Bogor Dibebaskan
Kamis, 11 Juli 2013 - 16:28 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews - Setelah menjalani proses penyidikan yang cukup lama dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Rachmat Yasin akhirnya terbebas dari jeratan hukum.
Penyidik menilai bukti untuk menjerat Rachmat Yasin tidak cukup. Kapolres Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Kamis 11 Juli 2013 mengatakan, alasan SP3 dikeluarkan karena beberapa hal.
Baca Juga :
Penyidik menilai bukti untuk menjerat Rachmat Yasin tidak cukup. Kapolres Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Kamis 11 Juli 2013 mengatakan, alasan SP3 dikeluarkan karena beberapa hal.
Di antaranya, Rachmat Yasin menghadiri kampanye tersebut sebagai undangan, selain itu juga yang bersangkutan berkapasitas sebagai Ketua DPW PPP Jabar bukan sebagai Bupati.
“Dia tidak mengenakan atribut maupun fasilitas negara yang dimiliki oleh seorang Bupati. Dia hadir sebagai Ketua DPW PPP dan kapasitasnya saat itu bukan sebagai Gubernur,” ujar Kartiko dalam keterangan pers di kantornya.
Kartiko mengaku tidak mengetahui secara detail apa saja yang menjadi kendala pihak kejaksaan terkait tidak diterimanya berkas penyidik polres selama ini. “Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri Cibinong,” kata Kartiko.
Rachmat Yasin sempat menjalani proses penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran saat berkampanye dalam ajang Pilgub Jabar pasangan Ahmad Heryawan dan Dedi Mizwar.
Saat itu, Rachmat yang berstatus sebagai Bupati Bogor terlihat sebagai juru kampanye pasangan tersebut dalam sebuah acara di lapangan Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Februari 2013. Karena dinilai menyalahi aturan pemilu itulah, Rachmat Yasin kemudian dilaporkan ke Mapolresta Depok, mengingat wilayah hukumnya masuk Depok.
Setelah cukup lama bergulir dan berkas penyidikannya beberapa kali ditolak pihak kejaksaan, akhirnya Rachmat Yasin pun terbebas dari segala tuntutan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Alhasil, statusnya pun kini bukan lagi tersangka.
Padahal, saat penyidikan berlangsung polisi telah memeriksa sejumlah alat bukti yakni, satu bandel surat-surat yang berkaitan dengan kampanye, satu keping video rekaman kampanye dan enam lembar foto Rachmat Yasin saat berorasi kampanye Aher-Demiz. (umi)