Masih Dirawat, Anak Ahmad Dhani Belum Bisa Diperiksa
Selasa, 10 September 2013 - 13:34 WIB
Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemanggilan AQJ (13) alias Dul. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani jadi tersangka dalam kecelakaan Tol Jagorawi, Minggu dini hari, 8 September 2013.
Menurutnya AQJ belum dapat diperiksa karena hingga saat ini masih dalam perawatan paska tabrakan yang menewaskan enam orang dan sembilan luka-luka itu.
Baca Juga :
Kecelakaan maut itu melibatkan tiga kendaraan. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul hilang kendali sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil itu mengakibatkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza.
Sebanyak enam orang meninggal dunia dan setidaknya 10 orang mengalami luka-luka termasuk Dul. Dul mengalami patah tulang dan memar. Hingga kini, dia masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka. Dia disangkakan Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 tentang kelalaian berkendara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (eh)