Model Pria Dewasa Novi Amelia Dituntut 7 Bulan Penjara
Selasa, 17 September 2013 - 14:30 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Novi Amelia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 17 September 2013.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pindana selama 7 bulan penjara, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata JPU Bunjamin di persidangan.
Bunjamin menambahkan, Novi juga terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai orang lain.
Yang memberatkan dalam kasus tersebut, lanjut Bunjamin, perbuatan Novi meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa Novi berterus terang memberikan keterangan persidangan, telah menyesali perbuatannya, telah melakukan perdamaian kepada para korban dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harijanto mempersilahkan Novi untuk mengajukan hak pembelaan atas tuntutan itu selama 1 minggu.
"Intinya saudara terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan jaksa. Atas tuntutan ini saudara diberikan hak pembelaan," ucap Harijanto.
Novi Amelia, model majalah pria dewasa menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 11 November 2012 lalu.
Saat menabrak, Novi diketahui tidak menggunakan baju atau nyaris bugil. Petugas langsung membawa Novi ke kantor polisi terdekat.
Novi kembali berulah, kali ini dia melucuti pakaiannya di jalanan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan saat naik ojek. (eh)
Baca Juga :
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pindana selama 7 bulan penjara, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata JPU Bunjamin di persidangan.
Bunjamin menambahkan, Novi juga terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai orang lain.
Yang memberatkan dalam kasus tersebut, lanjut Bunjamin, perbuatan Novi meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa Novi berterus terang memberikan keterangan persidangan, telah menyesali perbuatannya, telah melakukan perdamaian kepada para korban dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harijanto mempersilahkan Novi untuk mengajukan hak pembelaan atas tuntutan itu selama 1 minggu.
"Intinya saudara terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan jaksa. Atas tuntutan ini saudara diberikan hak pembelaan," ucap Harijanto.
Novi Amelia, model majalah pria dewasa menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 11 November 2012 lalu.
Saat menabrak, Novi diketahui tidak menggunakan baju atau nyaris bugil. Petugas langsung membawa Novi ke kantor polisi terdekat.
Novi kembali berulah, kali ini dia melucuti pakaiannya di jalanan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan saat naik ojek. (eh)