Gelapkan Emas Nasabah 59 Kg, BRI Wajib Ganti Rugi Rp36 Miliar
Rabu, 2 Oktober 2013 - 16:58 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Bank Rakyat Indonesia wajib mengganti uang nasabah sebesar Rp36 miliar. Hal ini berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan nasabah berinisial RD yang menjadi korban pengelapan emas seberat 59 Kg.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji, mengatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu dikabulkan Hakim Ketua Majelis Suprapto berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.
Samiaji mengungkapkan hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRi (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta. "Karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi RD sebagai nasabah," ujar Samiaji, Rabu 2 Oktober 2013.
Dalam putusan tersebut, kata dia, pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada RD sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada RD sebesar Rp5 miliar," katanya.
Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan Gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO. (eh)
Baca Juga :
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji, mengatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu dikabulkan Hakim Ketua Majelis Suprapto berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.
Samiaji mengungkapkan hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRi (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta. "Karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi RD sebagai nasabah," ujar Samiaji, Rabu 2 Oktober 2013.
Dalam putusan tersebut, kata dia, pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada RD sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada RD sebesar Rp5 miliar," katanya.
Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan Gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO. (eh)