Auditor BPK Terancam Pidana Mati, Ini Kata Pengacaranya
Kamis, 17 Oktober 2013 - 06:45 WIB
Sumber :
- Siti Rukoyah/VIVAnews
VIVAnews -
Polda Metro Jaya menetapkan Auditor Utama nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono, sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Holly Angela. Gatot diduga telah menyuruh orang lain untuk membunuh istri sirinya, Holly Angela Ayu, secara terencana.
KUHP mengatur, ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana maksimal . Afrian Bondjol selaku pengacara Gatot pun pasrah.
Baca Juga :
Ketika ditanya langkah hukum apa yang akan digunakannya untuk menyelamatkan kliennya dari hukuman mati, Afrian tak mau menjelaskan. "Kita lihat nanti," kata dia.
Tak Menghilang
Dalam kesempatan itu, Afrian juga protes atas pemberitaan yang mengatakan bahwa kliennya menghilang ketika kasus pembunuhan ini mencuat. Menurut Afrian, selama ini Gatot tak pernah berupaya untuk menghindar dari panggilan polisi.
"Baru kali ini dipanggil, sebagai saksi. Lain lagi kalau sudah tersangka," kata Afrian. Gatot, imbuhnya, langsung datang memenuhi panggilan pertama polisi.
Lalu ke mana Gatot setelah kasus ini mencuat? "Saya tidak sebutkan posisinya detail. Tetapi faktanya, kami memenuhi panggilan di sini (Polda)" jawabnya.