Polisi Tetapkan F Sebagai Tersangka Perusakan di Rumah Adiguna Sutowo

Pagar rumah pengusaha Adiguna Sutowo
Sumber :
  • VIVAnews/Nina

VIVAnews - Kepolisian resmi menetapkan wanita berinsial F sebagai tersangka kasus perusakan mobil dan rumah milik pengusaha Adiguna Sutowo di kawasan Pulomas Barat VII, Jakarta Timur.

"Ya, F memang sudah resmi jadi tersangka, karena dia yang melakukannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Rikwanto saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 28 Oktober 2013.

Rikwanto mengatakan, penetapan F sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan laporan Vika Dewayani Widyapurna di Polres Metro Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari F, pelaku yang menabrak (gerbang pintu dan mobil) dengan menggunakan mobil Mercy atas nama istri pertama Adiguna, berinisial I.

Sebelumnya wanita berinisial F itu diisukan istri gitaris Padi, Piyu. Namun Piyu langsung menggelar konferensi pers di Kafe Hub, Thamrin City. Ia membantah kabar yang menyebut istrinya sebagai pelaku perusakan di rumah mertua Dian Sastrowardoyo itu.

Dalam konferensi pers itu, Piyu tak datang sendiri. Ia didampingi Adiguna Sutowo. Putra bungsu Ibnu Sutowo itu menegaskan, kasus perusakan ini tidak melibatkan istri Piyu atau pihak lain. Sebaliknya kata dia, pelaku perusakan adalah dirinya sendiri.

"Saya tabrak pakai mobil sendiri yang ditabrakkan ke rumah saya. Itu rumah saya, nggak ada urusannya dengan Mas Piyu atau orang lain. Jadi siapa yang dirugikan?" kata Adiguna Sutowo. (sj)