Robohkan Pagar Balai Kota, Jokowi Ancam Pidanakan Buruh

Buruh blokir Jalan Gatot Subroto
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat
VIVAnews - Kemarin sore, massa buruh merobohkan pagar Balai Kota Jakarta saat menuntut revisi upah minimum provinsi (UMP). Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku tidak akan mengambil tindakan apa-apa atas insiden tersebut.

"Ini kan baru sekali robohin pagar. Dimaafkan dulu. Nanti kalau yang kedua kali
robohin
pagar, baru kami gugat," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat 29 November 2013.


Jokowi mengingatkan bahwa aset yang dirusak itu merupakan milik negara dan harus dipertanggungjawabkan. "Pagar yang dirobohkan itu milik negara. Kali ini tidak apa-apa, kami perbaiki saja," ujarnya.


Mantan Wali Kota Solo ini menambahkan, semua warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasinya, namun tetap harus patuh pada aturan. "Kalau merusak itu masuk pidana. Hati-hati kalau demo. Merusak yang kedua kali pidana," ucap dia menegaskan.


Hal berbeda disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Ahok, sapaan Basuki, perusakan yang dilakukan para buruh tidak bisa dimaafkan begitu saja. "Itu pidana harus diproses," kata Ahok.


Namun, saat mengetahui sikap Jokowi yang memaafkan perbuatan buruh, ia tidak berkomentar banyak. "Ya, kalau Pak Gubernur maunya gitu kami ikut. Tapi, kalau coba merusak lagi kami akan
pidanain
mereka."


Ahok menegaskan bahwa UMP sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Apa yang disahkan adalah usulan Dewan Pengupahan yang mewakili unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.


"Pak Gubernur menandatangani berdasarkan pengajuan itu. Kami tidak pro siapa-siapa. Kami menegakkan semua berdasarkan aturan dan mengacu pada item KHL," ujarnya. (one)