Tabrak 7 Orang, Novi Amelia Divonis Hukuman Percobaan
Selasa, 7 Januari 2014 - 16:29 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun terhadap terdakwa kecelakaan lalu lintas, Novi Amelia.
"Mengadili terdakwa Novi Amelia bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan menjatuhkan hukuman selama enam bulan. Hukuman ini tidak dapat dijalankan jika dalam 1 tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Harijianto, Selasa 7 Januari 2014.
Baca Juga :