KPAI: 15 Tahun Penjara Tak Cukup untuk Pelaku Pencabulan Anak
Kamis, 17 April 2014 - 18:52 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
- Keluarga bocah 6 tahun berinisial AK, yang jadi korban kekerasan seksual di Jakarta International School Pondok Indah, menjalani mediasi dengan Kapolda Metro Jaya, Kamis, 17 April 2014. Dalam pertemuan yang bertempat di Direktorak Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, turut hadir Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda.
Ditemui usai mediasi, Erlinda menyatakan ketidakpuasannya dengan masa kurungan yang menjadi hukuman pelaku. Menurutnya, hukuman itu kurang lama untuk membuat pelaku jera.
Baca Juga :
“Kami mohon bantuan dari seluruh masyarakat, agar kami dapat
judicial review
UU PA, untuk menaikkan masa hukuman. Minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan, pelaku pencabulan anak melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82. Oleh karena itu, akan dihukum 15 tahun penjara. Dua tersangka dalam kasus pencabulan AK, kini ditahan di Polda Metro Jaya. (ren)