Orangtua Penganiaya Siswa SMA 3 Minta Penangguhan Penahanan

Ilustrasi pencuri ditangkap.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Lima orang tersangka kasus penganiayaan Arfiand Caesar Al-Irhamy, (16), siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, berada di rumah tahanan (Rutan) berbeda.

Namun, hingga saat ini, kuasa hukum kelima pelaku mengaku belum menerima turunan atau salinan berita acara pemeriksaan (BAP)

"Permintaan salinan BAP sudah kami ajukan dua kali, yaitu pada 7 Juli 2014 dan hari ini. Namun, belum juga diberikan," ujar kuasa hukum para tersangka, Frans Paulus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 12 Juli 2014.

Padahal, menurut Frans, salinan BAP itu sudah harus diserahkan. Hal itu, diutarakannya berdasarkan Pasal 72 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

'"Atas permintaan tersangka, atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya," kata dia.

Menurut dia, ada beberapa alasan penyidik yang hingga kini belum juga memberikan turunan BAP. Mulai dari alasan disposisi, pemilu hingga pencabutan surat kuasa.

"Disposisi, karena Kapolres saat akan diminta salinan BAP diinformasikan sedang tak berada di tempat, kemudian alasan penyidik yang sedang mengurus kegiatan pemilu," kata Frans.

Ketika akan diminta turunannya, Frans diminta untuk mencabut surat kuasa dari pengacara kelima tersangka sebelumnya. Padahal, kata dia, ia sendiri belum menerima surat kuasa dari pengacara terdahulu.

Rencananya hari ini, Frans bersama para orangtua tersangka akan kembali menyambangi Mapolrestro Jakarta Selatan. Mereka akan kembali bertemu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.

"Kami akan meminta salinan BAP dan meminta penangguhan penahanan dikabulkan." jelas dia.

Tetapi, kalau kedua permintaan itu tak urung didengarkan, Frans dan para orangtua akan mengadukan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Seperti diketahui, Arfiand Caesar Al Irhami mengembuskan napas terakhir, pada Jumat 20 Juni lalu, di Rumah Sakit MMC Jakarta.

Meninggalnya Arfiand, selang satu hari, setelah pulang dari mengikuti kegiatan pencinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Diduga kuat, Arfiand banyak mengalami menerima kekerasan fisik selama mengkuti kegiatan itu.

Selain Arfian, Padian Prawiryo Dirya (16), teman satu angkatannya juga meninggal setelah menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.

Padian dilarikan ke rumah sakit, setelah kedua orangtuanya menjemput dia di kawasan Tangkuban Perahu, tempat para peserta mengkuti pelatihan pecinta alam.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka pada kasus penganiayaan ini. Kelimanya merupakan siswa kelas XI SMAN 3 yang merupakan pembina ekstrakurikuler itu. Kelimanya yaitu DW, TM, AM, KR, dan PU. (asp)