Berkas Dua Guru JIS Akan Dilimpahkan ke Jaksa

Dua Guru JIS Diperiksa sebagai Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS) masih terus didalami penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, tim masih menyelesaikan pemberkasan terhadap dua guru yang menjadi tersangka, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, berkas kasus JIS segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Jika tidak ada halangan, mudah-mudahan pekan ini dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Heru, Senin 11 Agustus 2014.

Menurut Heru, dalam melengkapi berkas kasus ini, tim penyidik telah menambah keterangan saksi dari ahli pakar seksolog, Naek L Tobing.

"Sementara untuk bukti-bukti, dinilai sudah cukup untuk melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan," katanya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus JIS ini, dua guru di sekolah tersebut yakni Neil Batleman dan Ferdinant Tjiong sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya menjadi tersangka lantaran ikut terlibat dalam kekerasan seksual yang menimpa para murid TK JIS yakni, AK, AL, dan DA. (ita)