BNN Bekuk Kurir Sabu Jaringan Lapas Nusakambangan
Selasa, 2 September 2014 - 14:10 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Nico (38), seorang residivis yang pernah tersangkut kasus kepemilikan 90 gram putaw harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, Nico tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi kurir narkotika jenis sabu asal Tiongkok.
Kabid Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, penangkapan Nico bermula atas ditangkapnya Alex (38), pada 14 Agustus 2014 lalu, di kawasan Pasar Turi, Surabaya Utara, Jawa Timur.
Baca Juga :
Sumirat mengatakan, Nico merupakan pemain lama dalam masalah transaksi narkoba. Nico diduga memiliki jaringan di dalam tahanan. Dan dia diperintahkan oleh narapidana yang sekarang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan untuk menjual narkoba.
"Nico pernah di vonis hukuman penjaran selama 12 tahun, namun ia dibebaskan secara bersyarat pada tahun 2012 setelah dipenjara selama delapan tahun," katanya.
Atas perbuatannya Alex dan Nico terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (adi)