Warga Keluhkan Wacana Pelarangan Pelat B Masuk Kota Bogor

Ilustrasi macet di kawasan Puncak.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Depok, Rudi Samin, mengancam akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait wacana pelarangan pelat B dilarang masuk Bogor yang dihembuskan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Alasan saya jelas, ini sangat merugikan dan sama sekali tidak efektif. Sama saja melanggar hak-hak orang. Apabila benar maka saya akan ajukan uji materi ke MK," ujar Rudi pada VIVAnews, Selasa 23 September 2014.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, selain itu pula jika benar wacana itu sampai terealisasi, maka akan sangat berdampak pada perekonomian khususnya bagi mereka yang bergerah di bidang usaha jasa dan wisata.

"Masa ke Bogor nanti harus cari pelat F. Jangan asal terapkan aturan. Jika alasannya untuk mengurai kemacetan, ya itu harus dicarikan solusi lain yang tidak merugikan publik. Nanti orang-orang ingin punya dua pelat ini yang aneh. Jika ingin membuat Perda harus dikaji, jangan memutuskan sepihak harus dipikirkan untung ruginya," tutur pria yang ingin maju jadi Wali Kota Depok tersebut dengan nada tegas.

Menurut Rudi, ada banyak solusi untuk mengurai kemacetan tanpa harus membatasi pelat. Lebih lanjut ketika disinggung apakah nantinya akan ada sikap tegas dari ormas PP terkait hal ini, Rudi mengaku tidak akan gegabah.

"Bisa dibatasi penggunaan mobil. peran serta Kepala Daerah itu yang sangat penting.  Harus dipikirkan jalur alternatif. Tidak, kami PP tidak akan mengambil tindakan yang melawan hukum. Hanya saya saja yang akan maju ke MK untuk dilakukan uji materi jika wacana itu dilakukan," demikian Rudi Samin.

Rencana pelarangan pelat B masuk Bogor dihari Sabtu dan Minggu yang digagas Wali Kota Bogor Bima Arya itu dinilai mampu mengurangi kemacetan yang terjadi disaat akhir pekan. Wacana itu pun menuai protes sejumlah kalangan.

Untuk diketahui, MK berwenang mengadili undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Sementara untuk mengadili perda adalah kewenangan Mahkamah Agung.