DPRD Belum Terima Surat Pengunduran Diri Jokowi
Senin, 29 September 2014 - 11:44 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Taufik, mengaku secara kelembagaan DPRD DKI belum menerima surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dari jabatan Gubernur.
"Jokowi belum kirim surat, saya sebagai salah satu pimpinan dewan belum terima surat itu," kata Taufik, saat dihubungi VIVAnews
, Senin 29 September 2014.
Taufik menegaskan, meski dalam beberapa kesempatan lalu J DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) belum menerima berkas apa pun terkait pengunduran diri Jokowi itu.
"Jadi begini, surat resmi itu harus masuk ke lembaga. Tentunya, harus masuknya ke Sekwan. Kantor itu kan, sudah ada administrasinya dan harus dibukukan. Jangan masuk disampaikan ke perseorangan," tuturnya.
Karena belum ada surat masuk, lanjut Taufik, pihaknya belum mengagendakan rapat untuk membahas pengunduran diri Presiden terpilih tersebut, sebelum dilantik pada 20 Oktober mendatang. "Bagaimana mau dibahas, surat saja belum ada," tuturnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, melantik lima pimpinan DPRD DKI Jakarta pada, Jumat 26 September 2014. Pelantikan dewan itu disebut-sebut, salah satu patokan pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI karena akan dilantik menjadi Presiden RI ketujuh pada 20 Oktober 2014.
Sebab, pengunduran diri Jokowi dari jabatan Gubernur DKI harus melalui pembahasan oleh pimpinan dewan dan mesti melalui persetujuan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD. (asp)
Baca Juga :
"Jokowi belum kirim surat, saya sebagai salah satu pimpinan dewan belum terima surat itu," kata Taufik, saat dihubungi VIVAnews
Taufik menegaskan, meski dalam beberapa kesempatan lalu J DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) belum menerima berkas apa pun terkait pengunduran diri Jokowi itu.
"Jadi begini, surat resmi itu harus masuk ke lembaga. Tentunya, harus masuknya ke Sekwan. Kantor itu kan, sudah ada administrasinya dan harus dibukukan. Jangan masuk disampaikan ke perseorangan," tuturnya.
Karena belum ada surat masuk, lanjut Taufik, pihaknya belum mengagendakan rapat untuk membahas pengunduran diri Presiden terpilih tersebut, sebelum dilantik pada 20 Oktober mendatang. "Bagaimana mau dibahas, surat saja belum ada," tuturnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, melantik lima pimpinan DPRD DKI Jakarta pada, Jumat 26 September 2014. Pelantikan dewan itu disebut-sebut, salah satu patokan pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI karena akan dilantik menjadi Presiden RI ketujuh pada 20 Oktober 2014.
Sebab, pengunduran diri Jokowi dari jabatan Gubernur DKI harus melalui pembahasan oleh pimpinan dewan dan mesti melalui persetujuan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD. (asp)