Cara PRT Curi Harta Rp1 Miliar dari Rumah Mewah di Menteng

foto ilustrasi
Sumber :
VIVAnews - Siti, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang nekat mencuri harta benda milik majikannya Listiawan Widiatmoko (51), yang beralamat di Jalan Surabaya, No 39 RT 015/05 Menteng, Jakarta Pusat, ternyata baru satu hari bekerja di rumah tersebut.

Kepala Polisi Sektor Menteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Gunawan, mengatakan dari pemeriksaan saksi yang juga korban, sehari sebelum kejadian tersebut, Siti baru saja dipekerjakan sebagai PRT di rumahnya untuk menggantikan sementara PRT sebelumnya yang pulang kampung.

"Pelaku itu dikenal melalui mertua korban yang berada di Tomang, Jakarta Barat. Pelaku mulai bekerja di rumah korban pada Selasa, 21 Oktober 2014," ujar Gunawan kepada
VIVAnews
, Kamis 23 Oktober 2014


Menurut Gunawan, karena sudah percaya atas rekomendasi dari mertuanya, akhirnya Listiawan mempekerjakan Siti. Namun, baru satu hari bekerja, Siti malah menggondol barang berharga milik majikannya dengan taksiran Rp1 miliar.


"Barang korban yang hilang dan diduga dibawa pelaku yaitu empat anting berlian, empat kalung berlian, satu pasang cicin kawin berlian, tiga emas batangan, tujuh BPKB mobil, dan tiga BPKB sepeda motor," ujar Gunawan


Atas kejadian tersebut, saat ini polisi masih mendalami kasus ini, dan sampai saat ini Siti masih belum diketahui keberadaan. (asp)