Uang Rp800 Juta dan Apartemen Milik Udar Pristono Disita

Udar Pristono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVAnews - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus memproses kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2012 dan 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset-aset milik mantan anak buah Joko Widodo itu.

Salah satunya, penyidik berhasil menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang, dalam perkara pengadaan Bus TransJakarta.

"Barang bukti yang kami sita uang senilai lebih dari Rp800 juta," kata Andhi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2014.

Selain uang tersebut, penyidik juga menyita aset harta bergerak dan tak bergerak lain. Salah satu yang disita adalah bangunan berupa kondotel di Bali yang dimiliki Udar.

Diduga kondotel itu adalah hasil korupsi pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013. "Itu masuk juga dalam tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Suyadi Turin. (ita)

Baca juga: