Aturan Motor Tak Boleh Masuk Jalan Protokol Dipertanyakan
Senin, 24 November 2014 - 12:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Anggota DPRD Fraksi Hanura, Wahyu Dewanto, menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin, Jakarta Pusat, yang akan mulai diberlakukan pada 17 Desember 2014.
"Tentu yang mesti diketahui adalah apa latar belakangnya. Itu yang mesti dijelaskan eksekutif. Lalu kalau harus dilarang apa alternatifnya? Yang saya tahu bus gratis, tapi berarti harus ada tempat parkir
dong
?" ujar Wahyu Dewanto kepada
VIVAnews , Senin, 24 November 2014. Baca Juga :
Wahyu menilai, bila kebijakan itu dikaitkan dengan sistem jalan berjalan atau electronic road pricing
Menurutnya, bila dua kebijakan ini akan diterapkan, sebaiknya segera dibuatkan jalan khusus untuk motor. Ini sesuai amanat Undang-undang (UU) bahwa, semua warga negara memiliki hak guna jalan. Artinya, pengguna motor juga harus diberikan hak yang sama untuk menggunakan jalan.
"Motor, mobil, atau pejalan kaki punya hak yang sama di negara ini. Ini kan bukan jalan tol. Motor masih bisa dengan kecepatan dan spesifikasi yang ada untuk lewat di jalan tersebut," kata Wahyu Rianto.
Fikri Halim/ Jakarta